Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam Di Bantaeng, Ini Pesan Bidang Penaiz

Eremerasa (Humas Bantaeng) Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Eremerasa Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam mengadakan pembinaan penguatan Tugas Pokok Fungsi Penyuluh Agama Islam.

yang di hadiri oleh Kepala Bidang Penaiz, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel di dampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, H. Muhammad Ahmad Jailani. S. Ag., MA bersama Kasi Bimas Islam, Sopyan Yasri. S. Ag., M. Sos.I, Kepala KUA Kecamatan Eremerasa, Jamaluddin. S. Ag , MM, Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun PPPK, dan dan staf Bimas Islam. Kamis, 18 Januari 2024

Bacaan Lainnya

Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/ penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Program yang terintegrasi dengan pemerintah yang menjadi tangan panjang untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani menyampaikan bahwa tugas penyuluh jaman sekarang ini di hadapkan pada masyarakat yang heterogen, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan tidak terbendung lagi.

Oleh karena itu penyuluh harus melek teknologi untuk menjawab tantangan ini, penyuluh harus akrab dengan media sosial untuk menkonter isu isu miring yang tidak benar, diantaranya hoax, hate speech, ujaran kebencian, sara, radikalisme, intoleransi dan lain sebagainya, untuk menciptakan kondisi masyarakat yang moderat dalam kehidupan beragama, Ujar H. Muhammad Ahmad Jailani.

Pada kesempatan kali ini Kabid Penaiz, Dr. H. Abdul Gaffar dalam pembinaannya juga berpesan kepada para penyuluh untuk saling membantu dan menyambut baik dalam menyukseskan program revitalisasi KUA yang di canangkan Menteri Agama, karena KUA merupakan social engineer dan penggerak moderasi beragama di tingkat kecamatan.

Ada empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA, yang pertama, mengingkatkan kualitas umat beragama, yang kedua untuk memeperkuat peran KUA dalam pengelolaan kehidupan beragama, yang ketiga memperkuat program layanan keagamaan, dan yang keempat meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan, pungkasnya.(fia/rls)

Pos terkait